Koreksi Pasal 783
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan atau Kepala Pusat yang bersangkutan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa Kelompok Pelaksana Litbang.
(3) Kelompok Pelaksana Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian, survei dan/atau pemetaan serta pelayanan jasa di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Kelompok Pelaksana Litbang dikoordinasikan seorang Koordinator yang diangkat oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Masing-masing Koordinator Kelompok Pelaksana Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengkoordinasikan Pejabat Fungsional Peneliti, Perekayasa, Penyelidik Bumi, Teknisi Litkayasa, serta sejumlah Jabatan Fungsional Tertentu lainnya sesuai bidang dan kebutuhannya.
(6) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Persyaratan Koordinator Kelompok Pelaksana Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
