Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup bilateral. (2) Subbagian Kerja Sama Multilateral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup multilateral dan regional. (3) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id