Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup bilateral.
(2) Subbagian Kerja Sama Multilateral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup multilateral dan regional.
(3) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
