Koreksi Pasal 248
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan Program Tenaga Listrik;
b. Subdirektorat Investasi dan Pendanaan Tenaga Listrik;
c. Subdirektorat Kerja Sama Ketenagalistrikan;
d. Subdirektorat Informasi Ketenagalistrikan dan Penyertaan Modal Pemerintah;
e. Subdirektorat Listrik Perdesaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
