Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 463

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan Panas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan panas bumi. (2) Seksi Penyiapan dan Evaluasi Wilayah Kerja Panas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang penyiapan dan evaluasi wilayah kerja panas bumi.
Koreksi Anda