Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 642

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Bidang Evaluasi Potensi Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko dan kontijensi bencana gunungapi, serta pengelolaan sistem dan pelayanan informasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko bencana geologi dan kontijensi gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah.
Koreksi Anda