Koreksi Pasal 642
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Bidang Evaluasi Potensi Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko dan kontijensi bencana gunungapi, serta pengelolaan sistem dan pelayanan informasi;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko bencana geologi dan kontijensi gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah.
Koreksi Anda
