Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Kinerja dan Informasi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan penilaian kinerja, disiplin, kesejahteraan, serta sistem informasi pegawai dan dokumentasi tata naskah pegawai.
Koreksi Anda
