Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 306

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perlindungan Lingkungan Pembangkitan Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan lingkungan pembangkitan tenaga listrik. (2) Seksi Perlindungan Lingkungan Penyaluran Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan lingkungan penyaluran tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 306 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id