Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Analisis dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbagian Analisis dan Evaluasi Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan; b. Subbagian Analisis dan Evaluasi Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi; dan c. Subbagian Analisis dan Evaluasi Penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id