Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Kinerja dan Informasi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penilaian kinerja pegawai;
b. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan
c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi tata naskah kepegawaian serta urusan tata usaha Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
