Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Kinerja dan Informasi Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penilaian kinerja pegawai; b. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi tata naskah kepegawaian serta urusan tata usaha Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda