Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id