Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
