Koreksi Pasal 627
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;
b. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi;
c. pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Koreksi Anda
