Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 627

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi; b. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; c. pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 627 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id