Koreksi Pasal 874
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran dan penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan geologi.
(2) Subbidang Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kerja sama dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan geologi.
Koreksi Anda
