Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 821

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelayanan jasa di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 821 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id