Koreksi Pasal 794
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perumusan pedoman, prosedur kerja, rencana kerja dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan kerja sama, pelayanan dan sistem informasi serta publikasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
