Koreksi Pasal 545
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
