Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis dan Evaluasi Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan. (2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang mineral, batubara, energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan geologi. (3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Penunjang mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang tugas unsur pembantu pemimpin, pendukung, dan pengawas serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum di bidang tugas dukungan administrasi dan/atau teknis terhadap lembaga nonstruktural di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id