Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 275

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengaturan Usaha Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha dan pengembangan usaha. (2) Seksi Pengawasan Usaha Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik, efisiensi dan transparansi usaha.
Koreksi Anda