Koreksi Pasal 207
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Keteknikan Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
