Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 499

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aneka energi baru dan energi terbarukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 499 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id