Koreksi Pasal 703
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, urusan hukum dan hubungan masyarakat serta pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
