Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 483

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyiapan Program Bioenergi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan, analisis dan evaluasi program bioenergi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 483 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id