Koreksi Pasal 808
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang minyak dan gas bumi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
