Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 808

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang minyak dan gas bumi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 808 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id