Koreksi Pasal 940
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan organisasi Unit Eselon II merumuskan dan melaksanakan sistem dan prosedur kerja pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu pada Unit Eselon II yang bersangkutan untuk ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I atau Pimpinan Unit Eselon II sesuai kewenangan, setelah mendapatkan telaahan ketatalaksanaan oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Penyusunan sistem dan prosedur kerja dirumuskan berdasarkan pedoman penyusunan tata laksana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
