Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan;
b. Subbagian Program dan Anggaran Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran Penunjang.
Koreksi Anda
