Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan; b. Subbagian Program dan Anggaran Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi; dan c. Subbagian Program dan Anggaran Penunjang.
Koreksi Anda