Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perbendaharaan dan akuntansi Sekretariat Jenderal; b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan Unit Utama; dan c. penyiapan pelaksanaan administrasi perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id