Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan perbendaharaan dan akuntansi Sekretariat Jenderal;
b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan Unit Utama; dan
c. penyiapan pelaksanaan administrasi perbendaharaan.
Koreksi Anda
