Koreksi Pasal 448
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan.
(2) Subbagian Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi barang milik negara.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
