Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 583

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 ayat (2), dikoordinasikan oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal berdasarkan usulan Inspektur. (2) Jumlah Tenaga Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 ayat (2), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda