Koreksi Pasal 844
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyiapan Standar Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
(2) Subbidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan jasa sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
