Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pengelolaan perlengkapan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
