Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pengelolaan perlengkapan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id