Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 205

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keteknikan dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 205 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id