Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 674

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi. (2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama dan penyusunan laporan penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi serta pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 674 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id