Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
