Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 562

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda