Koreksi Pasal 582
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal membentuk kelompok kerja Auditor berdasarkan usulan Inspektur.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal terdiri atas Jabatan Fungsional Auditor dan sejumlah jabatan fungsional tertentu lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor melaksanakan fungsi Inspektorat yang bersangkutan, serta pelaksanaan tugasnya dibina oleh Inspektur yang bersangkutan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional tertentu lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional melakukan tugas sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
