Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan administrasi keuangan; b. pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan; c. pelaksanaan administrasi anggaran belanja; d. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; dan e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id