Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan administrasi keuangan;
b. pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan;
c. pelaksanaan administrasi anggaran belanja;
d. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; dan
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
