Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 822

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Sarana dan Prasarana Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda