Koreksi Pasal 822
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Sarana dan Prasarana Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
