Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 887

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah kelembagaan dan perencanaan strategis. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah ekonomi dan keuangan. (3) Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah investasi dan produksi. (4) Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah tata ruang dan lingkungan hidup. (5) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah komunikasi dan sosial kemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 887 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id