Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 862

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Standar dan Sarana Prasarana terdiri atas: a. Subbidang Penyiapan Standar Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Subbidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 862 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id