Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 310

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. (2) Seksi Pengawasan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan tenaga teknik ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 310 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id