Koreksi Pasal 614
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, anggaran, kerja sama, dan pelaporan di bidang sumber daya geologi.
Koreksi Anda
