Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 784

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda