Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; b. Bagian Protokol; c. Bagian Perlengkapan; d. Bagian Rumah Tangga; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id