Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Kearsipan;
b. Bagian Protokol;
c. Bagian Perlengkapan;
d. Bagian Rumah Tangga; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
