Koreksi Pasal 694
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, serta rencana, program dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan administrasi kerja sama, pengetahuan dan inovasi, situs, sistem dan pelayanan informasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan evaluasi kinerja, laporan, akuntabilitas kinerja dan pemantauan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian, serta survei dan pemetaan bidang geologi kelautan.
Koreksi Anda
