Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 313

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Penunjang Ketenagalistrikan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Usaha Penunjang Ketenagalistrikan; dan b. Seksi Pengawasan Usaha Penunjang Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda