Koreksi Pasal 313
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Penunjang Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Usaha Penunjang Ketenagalistrikan; dan
b. Seksi Pengawasan Usaha Penunjang Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
