Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan perbendaharaan.
Koreksi Anda
