Koreksi Pasal 554
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan tindak lanjut, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, serta penyusunan akuntabilitas kinerja, dan laporan.
Koreksi Anda
