Koreksi Pasal 689
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerja sama, laporan, akuntabilitas dan evaluasi kinerja, pengelolaan sistem informasi serta pengelolaan pengetahuan dan inovasi;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian, jabatan fungsional, penataan organisasi dan tata laksana, serta kinerja pegawai;
d. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan, hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
