Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 689

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerja sama, laporan, akuntabilitas dan evaluasi kinerja, pengelolaan sistem informasi serta pengelolaan pengetahuan dan inovasi; c. pengelolaan administrasi kepegawaian, jabatan fungsional, penataan organisasi dan tata laksana, serta kinerja pegawai; d. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan; dan e. pengelolaan urusan ketatausahaan, hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 689 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id