Koreksi Pasal 606
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan, kesekretariatan, dan persuratan dinas, serta kearsipan.
(2) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda
