Koreksi Pasal 170
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Usaha Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang cadangan dan pelayanan usaha eksploitasi minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Pemantauan Usaha Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis evaluasi di bidang produksi dan pemantauan usaha eksploitasi minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
