Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 792

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bagian Rencana dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan perumusan pedoman, prosedur kerja, rencana kerja dan anggaran; b. pengelolaan dan pengembangan kerja sama, pelayanan dan sistem informasi serta publikasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda