Koreksi Pasal 792
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bagian Rencana dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan perumusan pedoman, prosedur kerja, rencana kerja dan anggaran;
b. pengelolaan dan pengembangan kerja sama, pelayanan dan sistem informasi serta publikasi; dan
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
